Kamis 13 Jun 2024 04:45 WIB

SYL Minta Bos Pakaian Dalam Dihadirkan di Persidangan, Ini Alasannya

Hanan Supangkat sudah memberikan keterangan sebagai saksi di KPK untuk SYL.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta supaya bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider), Hanan Supangkat dihadirkan sebagai saksi. Permintaan tersebut dikatakan SYL lewat tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada Rabu (12/6/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Namanya Hanan Supangkat. Mohon berkenan melalui Yang Mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke Majelis menghadirkan Hanan Supangkat," kata ketua tim penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam persidangan tersebut.

Baca Juga

Permintaan itu dilayangkan lantaran Hanan Supangkat sudah memberikan keterangan sebagai saksi kepada KPK dalam penyidikan kasus yang menjerat SYL. "Saksi yang menurut hemat kami, dalam memberikan keterangan pada bulan Maret kemarin itu juga berkaitan dengan Pak SYL," ujar Koedoeboen.

Adapun pihak jaksa penuntut umum KPK mengonfirmasi bahwa Hanan memang pernah diperiksa menyangkut perkara SYL. Tapi Hanan bukan diperiksa soal perkara tipikor yang saat ini sedang disidangkan, melainkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

 

"Dapat kami sampaikan untuk saksi Hanan Supangkat tidak menjadi saksi di dalam berkas perkara tindak pidana korupsi ini Yang Mulia, tidak ada di berkas perkara. Memang kami mendapat info di media kami pun mendengar dari media, pernah di BAP tapi di TPPU," ujar JPU KPK ketika merespons permintaan penasihat hukum SYL.

Majelis Hakim mengambil sikap tak akan mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan Hanan Supangkat sebagai saksi dalam persidangan perkara ini. Walau demikian, pihak SYL diperkenankan untuk menghadirkan Hanan sebagai saksi a de charge atau meringankan.

"Kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat, silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan. Tapi untuk kami memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Hanan Supangkat itu tentu karena sudah disampaikan penuntut umum, Hanan Supangkat ini tidak menjadi saksi dalam perkara ini, tapi dia menjadi saksi untuk TPPU-nya," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Permintaan buka blokir rekening. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement