Rabu 12 Jun 2024 19:19 WIB

Pimpinan Mentahkan Penyidik KPK yang Minta Hasto Dicegah Keluar Negeri

Penyidik KPK meminta Sekjen PDIP dicegah bepergian terkait kasus Harun Masiku.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap sudah melayangkan status pencegahan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Namun para komisioner KPK, menunda status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penundaan status cegah dengan pertimbangan, Hasto sebagai saksi atas perkara yang sedang dalam penyidikan saat ini, berjanji untuk selalu kooperatif dalam setiap pemanggilan. Adapun penyidik KPK memanggil Hasto terkait kasus buronan caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Juga

Alex mengatakan, Hasto akan kembali ke ruang pemeriksaan di KPK pada Juli 2024. "Pak Hasto sendiri yang akan datang, jadi gak perlu panggilan. Kalau nggak salah, bulan Juli yang bersangkutan minta dijadwalkan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).

"Karena itu cegah itu, kan pasti kita perkirakan ada kemungkinan yang bersangkutan kabur atau tidak. Kalau saksi itu kooperatif, apalagi Pak Hasto sendiri mengatakan akan hadir, gunanya apa dicegah?" kata Alex menambahkan.

Namun, Alex mengakui, permintaan pencegahan terhadap Hasto itu memang ada dari tim penyidikan. "Iya," ujarnya singkat saat ditanya adanya permintaan penyidik tersebut.

Di sisi lain, menurut Alex, para komisioner KPK menilai status pencegahan terhadap Hasto itu tak perlu. Pasalnya, Hasto menunjukkan sikap kooperatif sebagai saksi terperiksa.

"Ya itu tadi, kooperatif, yang bersangkutan akan datang. Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta, dan menghormati hukum, dan datang setiap panggilan KPK, nggak relevansinya juga dilakukan pencegahan," kata Alex.

Pada Senin (10/6/2024), KPK memeriksa Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan tersebut terkait statusnya sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan korupsi atas tersangka Harun Masiku (HM).

Harun Masiku yang berstatus buronan terkait perkara pemberian gratifikasi terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harun Masiku sudah empat tahun dalam status buronan di KPK, maupun interpol Polri. Dan pemeriksaan terhadap Hasto awal pekan lalu itu, termasuk juga untuk mencari tahu tentang keberadaan Harun Masiku.

Kedinginan saat diperiksa...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement