REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada salah satu petugasnya yang kedapatan menarik pungutan liar (pungli). Petugas atas nama Slamet Riyadi dikenakan sanksi penurunan pangkat selama satu tahun.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, pihaknya sudah bertindak terkait video petugas yang meminta pungutan liar di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas tersebut.
"Saat ini, Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada pada video tersebut karena telah melanggar ketentuan," kata dia melalui siaran pers, Selasa (11/6/2024).
Adapun aturan yang dilanggar adalah Pasal 3 huruf d juncto Pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Petugas itu disebut telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan kepada petugas itu adalah penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ke-3 berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Selain itu, petugas itu juga diberikan sanksi pemotongan tambahan pengasilan pegawai (TPP) 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 (dua belas) bulan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas laporan yang disampaikan melalui media sosial sebagai bentuk pengawasan masyarakat dan koreksi bagi jajaran Dishub. Kami berkomitmen untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," ujar Syaripudin.
Sebelumnya, seorang petugas Dishub terekam kamera meminta uang terhadap seorang sopir. Aksi itu ramai dan menjadi perhatian warganet di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck itu, dituliskan bahwa kejadian tersebut diduga terjadi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (7/6/2024). Adalah sopir pikap yang menjadi sasaran petugas Dishub tersebut. Padahal, saat itu sedang tidak dilakukan razia. Sopir itu juga dituliskan dalam narasi sedang tidak membawa muatan dan tidak melanggar aturan lalu lintas.
"Ya seenggaknya uang rokok lah... Mana ada di Jakarta, kencing aja saya bayar," kata petugas dalam video itu.
"Berarti intinya Bapak minta buat beli rokok kan, cuman?" tanya sopir itu.
Petugas Dishub itu pun mengiyakan bahwa dirinya hendak meminta uang. Apabila tidak diberikan, mobil yang dibawa sopir itu akan "dikangdanging" oleh petugas tersebut.
Sopir itu pun sempat menanyakan besaran uang yang harus dibayarnya, lantaran tahu bahwa status uji kelayakan (KIR) kendaraan yang dibawanya sudah tak berlaku atau mati. Namun, sopir itu mengaku hanya punya uang Rp 50 ribu. Uang itu disebut untuk membeli bensin.
"Udah kasih 50 (ribu) aja buat uang rokok," kata petugas itu.