REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengajukan sekitar 10 nama untuk bertarung dalam pemilihan gubernur (pilgub) 2024 ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Dari 10 nama yang diajukan, tidak ada Kaesang Pangarep dalam daftarnya.
"Ah, ya sudah lah. Kalau cacat demokrasi jangan lagi diulangi. Ya kan," kata Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat ditanya Kaesang dalam daftar nama yang diajukan ke DPP, Selasa (11/6/2024).
Menurut dia, tidak ada pihak yang mengajukan nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dalam proses penjaringan nama yang akan diusung dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Pasalnya, semua pihak sudah lebih rasional dalam mengusulkan nama bakal calon
"Istilahnya janganlah konstitusi kita ini, perundang-undangan kita dibuat jadi mainan," ujar Pantas.
Diketahui, salah satu syarat pencalonan dalam pilgub adalah telah berusia 30 tahun saat penetapan calon. Namun, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) terkait batas minimal usia calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait, yang semula menghitung batas usia minimal saat penetapan calon menjadi saat pelantikan calon pasangan terpilih. Namun, hingga kini belum ada PKPU terkait pencalonan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.