Selasa 11 Jun 2024 18:32 WIB

Kapolda Jateng Janji Transparan di Kasus Penganiayaan Bos Rental Mobil di Pati

Sudah empat pelaku penganiayaan terhadap bos rental mobil di Pati ditangkap.

Rep: M Noor Alfian Choir/ Red: Andri Saubani
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi.
Foto:

Polresta Pati di Jawa Tengah (Jateng) menangkap satu lagi pelaku pengeroyokan sampai tewas pengusaha rental mobil asal Jakarta, di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jateng. Pada Selasa (11/6/2024) Polda Jateng merilis penangkapan terhadap inisial M (37 tahun).

Kapolresta Pati Komisaris Besar (Kombes) Andhika Bayu Adhittama mengatakan, Sat Reskrim Polresta Pati menangkap M, pada Senin (10/6/2024). M merupakan warga Desa Tompe Gunung, di Kecamatan Sukolilo.

“Tersangka M merupakan pelaku yang berperan dalam kejadian tersebut, dengan melakukan aksi menendang salah satu korban inisial SH yang mengalami luka berat dan di rawat di rumah sakit,” kata Andhika, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Dari penangkapan M, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dilakukan saat pengeroyokan, dan penganiayaan. “Yaitu berupa baju yang dikenakan, dan sandal milik tersangka M,” kata Andhika.

Dia menuturkan, dalam penyidikan kasus ini, empat orang pelaku pengeroyokan hingga tewas, sudah menetapkan empat orang tersangka. Sebelumnya, kepolisian sudah merilis penangkapan terhadap EN (51), BC (37), dan AG (34).

Atas perbuatan empat tersangka yang sudah berhasil ditangkap tersebut, kepolisian menjerat tersangka EN, AG, dan BC dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana. Adapun tersangka M, dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUH Pidana. Ancaman maksimal hukumannya yakni 8 tahun penjara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement