Selasa 11 Jun 2024 05:08 WIB

Polwan Bakar Suami dan Kasus Nahas Judi Online Lain yang Libatkan Anggota Polri dan TNI

Sedikitnya ada tiga kasus nahas judi online yang libatkan anggota TNI dan Polri.

Ilustrasi permainan judi slot online.
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Ilustrasi permainan judi slot online.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, M Noor Alfian Choir

Peristiwa nahas Briptu FN yang nekat membakar suaminya, Briptu RDW sampai meninggal dunia di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) bukan kasus pertama di lingkungan aparatur negara yang ada keterkaitannya dengan candu judi online. Dari catatan pemberitaan, sedikitnya ada tiga peristiwa yang berujung habis nyawa akibat judi online yang terjadi di lingkungan anggota kepolisian, maupun juga Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga

Kasus pertama yang sempat geger terungkap pada Februari 2023 lalu. Yaitu, ketika Polres Depok, Jabar bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terkait pembunuhan sopir taksi SRT. Dari pengusutan kasus tersebut terungkap pelaku pembunuhan sopir taksi tersebut, adalah anggota kepolisian dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, yakni Bripda HS. Dari pengusutan kasus tersebut, terungkap Bripda HS memiliki utang sampai Rp 900 juta.

Setelah Bripda HS ditangkap dengan bantuan operasional penindakan tim Densus 88 terungkap, utang-utang tersebut terkait dengan aktivitas perjudian online. “Bahwa yang bersangkutan (Bripda HS) memiliki banyak utang kepada teman-temannya, dan juga kepada pihak-pihak lain di antaranya untuk kegiatan perjudian online,” kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar, pada Februari 2023 lalu.

Dalam salah-satu penjelasan, bahkan kakak kandung dari Bripda HS, juga menjadi korban kecanduan judi online adiknya setelah menilap uang Rp 70 juta untuk kebutuhan pembelian mobil.

Pada 20 Mei 2024 lalu, di Yahukimo, Papua Pegunungan, juga geger dengan kasus anggota TNI-Angkatan Laut (AL) Lettu ED yang nekat bunuh diri lantaran terlilit utang senilai Rp 819 juta. Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal (Mayjen) Endi Supardi dalam penjelasannya mengatakan, utang-utang tersebut bersumber dari pinjaman sesama rekan kerjanya, sampai ke pihak-pihak perbankan.

“Utang-utang tersebut, diantaranya dipergunakan oleh yang bersangkutan untuk judi online,” kata Mayjen Endi.

Dan kasus saat ini yang sedang dalam penanganan Polda Jatim terkait dengan aksi nekat Briptu FN yang membakar suaminya hidup-hidup, Briptu RDW sampai tewas. Aksi nekat polwan Polresta Mojokerto itu, lantaran Bripda RDW menghabiskan uang gaji bulanannya untuk judi online. Padahal keduanya memiliki tanggungan anak tiga. Bripda RDW meninggal dunia akibat luka bakar, dan Briptu FN saat ini berstatus tersangka, dan ditahan di pusat pelayanan kesehatan mental.

"Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Senin (10/6/2024).

photo
Infografis empat syarat terjadinya judi. - (Dok Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement