Senin 10 Jun 2024 20:08 WIB

MK Kabulkan Gugatan PHPU yang Diajukan Calon Anggota DPD Irman Gusman

MK memerintahkan KPU lakukan pemungutan suara ulang Pemilu Calon Anggota DPD Sumbar.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, memimpin jalannya sidang sengketa hasil Pileg DPD Sumbar.
Foto:

Mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman menilai putusan MK yang mengabulkan seluruh gugatan PHPU 2024 yang diajukannya merupakan bukti tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Ini adalah bukti tegaknya hukum dan demokrasi. Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Sumatera Barat," kata Irman Gusman saat dihubungi dari Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Irman Gusman menanggapi putusan MK yang amar putusannya memerintahkan KPU selaku termohon melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan calon anggota DPD Provinsi Sumbar 2024 dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta. "Saya mengucapkan syukur atas putusan ini. Saya segera kembali ke Indonesia karena saat ini masih di Amerika Serikat," kata Irman.

Setibanya di Tanah Air, Irman mengatakan segera berkonsolidasi dan menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi PSU yang diperintahkan MK melalui putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

"Ini pertama kali kan dalam sejarah," ujar dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement