Senin 10 Jun 2024 16:35 WIB

KPK Periksa Hasto: HP Disita, 2,5 Jam Kedinginan di Ruang Pemeriksaan Ditinggal Penyidik

Dari 4 jam di ruang pemeriksaan, Hasto mengaku hanya ditanya penyidik selama 1,5 jam.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Foto:

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengeluhkan penyitaan ponsel kliennya oleh KPK. Patra mempermasalahkan penyitaan ponsel kliennya dilakukan lewat staf Hasto.

Patra menjelaskan ponsel Hasto yang saat itu dipegang oleh stafnya malah disita KPK. Penyitaan terjadi ketika Hasto diperiksa penyidik KPK dalam kaitan kasus buronan Harun Masiku. Patra menduga tindakan itu tak sesuai prosedur. 

"Bentuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan Pak Hasto, pemanggilan ajudan (Hasto) lalu hadir dan langsung menggeledah itu patut dipertanyakan," kata Patra setelah pemeriksaan terhadap kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/6/2024).

"Kan penyidik bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan," lanjut Patra.

Patra memandang penyitaan ponsel kliennya wajib dilakukan dengan prosedur yang sah didasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga Patra memprotes penyitaan itu karena kliennya kooperatif menghadiri pemeriksaan KPK. 

"Kami sampaikan yang namanya bentuk penyitaan itu, tentu harus melalui prosedur tentu harus melalui tata cara. Ini HP-nya Pak Hasto, biasa yang namanya penyitaan diminta kepada yang bersangkutan dong. Masa yang punya HP A tidak diminta dari yang (punya HP) langsung," ucap Patra.

Patra juga mengingatkan kliennya langsung menjawab panggilan KPK tanpa dijadwal ulang. "Padahal Pak Hasto datang secara kooperatif sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDIP yang menghargai proses hukum tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang tidak punya jabatan," ucap Patra.

Patra menyebut kliennya keberatan dengan penyitaan itu. Sehingga Hasto akhirnya ogah melanjutkan pemeriksaan.

"Ini menjadi pertanyaan apakah kaitannya dengan satu wewenang yang sah?" singgung Patra. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement