REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu menimbulkan keprihatinan. Ada beragam alasan di balik tingginya kasus perceraian itu.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, sepanjang 2023 lalu, tercatat ada 8.869 pasangan yang mengajukan permohonan perceraian. Dari jumlah itu, sebanyak 7.931 pasangan yang diputus atau dikabulkan hakim untuk bercerai.
Itu berarti, selama 2023 lalu, ada 7.931 janda dan duda baru di Kabupaten Indramayu. Humas PA Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, menyebutkan, faktor ekonomi menjadi penyebab dominan terjadinya perceraian. Faktor itu juga yang memicu terjadinya peselisihan terus menerus hingga akhirnya berujung pada perceraian.
"Sebanyak 72 persen alasan perceraian adalah karena faktor ekonomi," kata Dindin, Jumat (7/6/2024).
Selain itu, lanjut Dindin, di balik tingginya angka perceraian juga terdapat fenomena banyaknya kasus dispensasi kawin. Pasangan dibawah umur yang menikah, ternyata belum memiliki kesiapan mental dalam menghadapi bahtera rumah tangga sehingga mudah untuk bercerai.
"Tahun lalu saya pernah menangani perkara, umur 16 tahun sudah cerai," ungkap Dindin.
Dindin menyebutkan, secara keseluruhan, pasangan yang mengajukan perceraian didominasi umur 22 – 30 tahun. Tak hanya itu, lanjut Dindin, dibalik tingginya kasus perceraian juga terdapat fenomena kawin cerai. Artinya, tidak semua permohonan perceraian yang diajukan ke PA Indramayu merupakan kasus perceraian baru. Menurutnya, banyak pula di antaranya merupakan kasus perceraian yang berulang.
"Ada yang dua kali, tiga kali kawin cerai. Bahkan, pernah ada juga yang mengajukan cerai untuk yang ketujuh kalinya," cetus Dindin.
Dindin mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Dibutuhkan peran serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk keluarga dan masyarakat, untuk mencegah terjadinya perceraian.