Kamis 23 May 2024 13:27 WIB

Pengadilan Agama Natuna Gelar Sidang Perceraian Keliling Tiap Kecamatan

Sidang keliling merupakan program MA agar mengurus perceraian relatif lebih murah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Pengadilan Agama Natuna menggelar sidang perceraian keliling di kantor kecamatan.
Foto: Antara/HO-PA Natuna
Petugas Pengadilan Agama Natuna menggelar sidang perceraian keliling di kantor kecamatan.

REPUBLIKA.CO.ID, NATUNA -- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), keliling melakukan sidang perceraian pada enam kecamatan di daerah itu. Ketua PA Kabupaten Natuna, Sardianto mengatakan, sidang keliling dilaksanakan pada kecamatan-Kecamatan yang berada jauh dari kantor PA.

Adapun kecamatan yang masuk dalam program tersebut pada tahun ini adalah Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Midai, Suak Midai, Bunguran Barat, dan Pulau Tiga. "Untuk sidang keliling di Kecamatan Serasan dan Serasan Timur dilaksanakan pada awal tahun, kemudian Kecamatan Midai dan Suak Midai pada awal bulan," ucap Sardianto di Natuna, Kamis (23/5/2024).

Dia menjelaskan, sidang keliling merupakan program dari Mahkamah Agung (MA) yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Dengan adanya program itu, kata dia, biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mengurus perceraian relatif lebih murah.

Hal itu karena masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan lainnya,  mengingat lokasi sidang dilaksanakan di wilayah setempat. "Kalau mereka ke sini (Kantor Pengadilan Agama) biayanya banyak, biaya transportasi mereka, penginapan, dan lainnya," ujar Sardianto.

Selain itu, menurut dia, MA juga memiliki program berupa penyelesaian perkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma atau gratis. "Biaya prodeo (gratis), jika mereka tidak mampu, misalnya cerai tidak ada uang, maka biayanya ditanggung oleh negara," ucap Sardianto.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement