Rabu 05 Jun 2024 12:04 WIB

Sindir Aliran Uang dari SYL ke Nasdem, Hakim: Kalau Nggak Jadi Kasus, Nggak Dikembalikan

Bendahara Nasdem Ahmad Sahroni hari ini menjadi saksi di sidang SYL.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian,  Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya advokat Febri Diansyah dengan kapasitasnya sebagai mantan pengacara terdakwa SYL. Dalam sidang tersebut, Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium saat mendampingi terdakwa SYL dalam proses penyelidikan di KPK sejumlah Rp800 juta sesuai dengan kesepakatan.
Foto:

Sahroni mengakui uang itu didapat dari cara yang tidak tepat. Sehingga, Sahroni mengembalikannya ke KPK belakangan pasca kasus SYL diusut KPK. 

"Uang tersebut dari hasil tidak tepat makanya secara moral sebagai Bendahara Umum saya hari itu juga kembalikan uang tersebut," ujar Sahroni dalam kesaksiannya di persidangan.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Ahmad Sahroni telah mengembalikan uang Rp 800 juta yang diberikan SYL ke Nasdem. Sahroni juga mengakui Partai Nasdem sudah mengembalikan uang Rp 800 juta yang merupakan sumbangan dari SYL. Sahroni mengklaim uang tersebut belum digunakan oleh Nasdem. 

"Informasi yang kami peroleh betul, sudah ada pengembalian Rp 800 juta tersebut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media pada Selasa (26/3/2024).

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement