Selasa 04 Jun 2024 10:36 WIB

NIK Warga Jakarta yang Sudah Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Kata Disdukcapil

Tidak ada batas waktu penonaktifan kembali NIK warga Jakarta terdampak penertiban.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Budi Awaluddin.
Foto:

Sebelumnya, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan penonaktifan sekitar 49 ribu NIK warga dalam tahap pertama, pada April 2024. Dalam tahap pertama penonaktifan itu, sasaran adalah warga yang sudah meninggal dunia dan warga di lingkungan rukun tetangga (RT) yang telah hilang akibat terdampak pembangunan.

Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan penonaktifan NIK kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal Juni 2024. Rencananya, akan ada sekitar 100 ribu NIK yang akan dinonaktifkan dalam tahap kedua itu.

 

"Nanti juga kami insyaallah di bulan Juni akan melakukan pengajuan penonaktifan lagi ke Kemendagri. Jumlahnya sekitar 100an ribu lah," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Jumat (24/5/2024).

 

Menurut dia, dalam tahap kedua itu sasaran NIK yang dinonaktifkan adalah warga ber-KTP DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah. Sebab, ia menilai, saat ini ada ratusan ribu warga ber-KTP DKI Jakarta yang tinggal di daerah lain.

"(Penonaktifan NIK) nanti untuk mereka yang tinggal di luar DKI Jakarta. Nanti di bulan Juni. Awal-awal Juni. Kita akan lakukan 100 ribu lagi," ujar Budi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement