Senin 03 Jun 2024 18:55 WIB

MAKI Ancam Gugat Kejagung Jika RBS tak Tersangka di Kasus Timah, Ini Respons Jampidsus

RBS sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jampidsus Febrie Adriansyah.
Foto:

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejagung segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi penambangan timah ilegal. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan akan mempermasalahkan Jampidsus ke praperadilan jika penyidikan korupsi yang sudah diumumkan merugikan negara Rp 300 triliun tersebut tak mampu mendakwa RBS.

“MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Kejaksaan Agung apabila penyidikannya di Jampidsus tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar dalam kasus dugana tindak pidana korupsi tata niaga timah ini. Yaitu, inisial RBS,” kata Boyamin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (3/6/2024).

MAKI, kata Boyamin menunggu sampai tengah bulan ini, untuk memberi kesempatan Jampidsus-Kejakgung dalam mengumumkan RBS sebagai tersangka.

“MAKI akan selalu menggugat aparat penegak hukum yang lemot dan tidak tuntas dalam menangani korupsi. Dan paling lambat pertangahan Juni 2024, MAKI akan mendaftarkan praperadilan terkait RBS ini ke pengadilan,” ujar Boyamin.

Pengusutan korupsi timah sementara ini, sudah menetapkan 22 orang tersangka. Tersangka terakhir yang diumumkan adalah eks Dirjen Minerba di Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA). Nama tersebut menjadi tersangka ketujuh dari kalangan penyelenggara negara yang terjerat kasus ini. Sebelumnya Jampidsus juga mengumumkan bergiliran enam tersangka penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk, dan juga para pejabat di bidang ESDM di Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung. Adapun tersangka lainnya dalam kasus ini, adalah dari kalangan pengusaha swasta.

RBS, pada Maret 2024 lalu, sudah pernah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus-Kejagung. Akan tetapi, status hukum RBS dalam kasus ini masih sebagai saksi.

Dari dua kali pemeriksaan tersebut, RBS menolak menanggapi pertanyaan media perihal tuduhan MAKI soal perannya sebagai pemilik manfaat, sekaligus penerima keuntungan dari aktivitas perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. “Maaf, saya nggak mau komentar. Maaf,” kata RBS usai diperiksa Maret 2024 lalu.

photo
Komik Si Calus : Kerugian Lingkungan - (Republika/Daan Yahya)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement