Jumat 28 Jun 2024 05:43 WIB

Mengapa Pihak Pegi Minta Penyidik Periksa HP Vina dan Eky yang Diamankan Iptu Rudiana?

HP Vina dan Eky sejak awal disebut tidak pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian.

Rep: Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta penyidik untuk sungguh-sungguh mencari pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam. Toni menyatakan, untuk menyelidiki kasus pembunuhan dua sejoli itu, maka penyidik seharusnya memulai penyelidikannya dari handphone milik Vina dan Eky.

"Penyidik itu harusnya melakukan penyelidikan, penyidikan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky harusnya berangkat dari handphone-nya Vina dan Eky. Vina punya handphone, Eky punya handphone. Dalam putusan pengadilan itu ada," kata Toni, Kamis (27/6/2024). 

Baca Juga

Toni menyatakan, jika penyidik mau menyelidiki handphone Vina dan Eky, dia yakin pelaku sesungguhnya akan dapat diketahui. "Diusutlah dari situ. Jangan ditutup-tutupi. Itu dari 2016, handphone Vina Eky nggak dibuka, CCTV nggak dibuka. Kalau itu dibuka, baru ketemu itu pembunuh yang sebenarnya," ucap Toni.

Toni pun yakin pendapatnya itu benar. "Silakan kalau nggak percaya. Udah dibuka saja itu handphone percakapan atau riwayat handphone Vina Eky, kemudian CCTV-nya dibuka. Dibuka masih ada itu CCTV-nya. Tanyakan ke Pak Iptu Rudiana itu yang pertama kali mengamankan," kata Toni.

Toni pun meminta agar penyidik Polda Jabar tidak memaksakan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky. Dia yakin penyidik tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. 

"Alat bukti yang bisa menunjukkan Pegi Setiawan sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan itu tidak ada. Kami jamin itu tidak ada. Jadi buat penyidik, sudahlah," kata Toni.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement