Senin 03 Jun 2024 13:23 WIB

Eks Jubir KPK Febri Diansyah dan Tim Dibayar Rp 800 Juta Saat Jadi Pengacara SYL

Uang Rp 800 juta itu diterima Febri dan tim saat kasus masih proses penyelidikan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pengacara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (kiri) saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Foto:

Febri dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai pengacara dari Visi Law Office. Saat kasus ini bergulir di tahap awal, Febri tercatat sebagai pengacara dari SYL. Bahkan, Febri pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
 
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 
 
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 
 
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement