Senin 03 Jun 2024 13:23 WIB

Eks Jubir KPK Febri Diansyah dan Tim Dibayar Rp 800 Juta Saat Jadi Pengacara SYL

Uang Rp 800 juta itu diterima Febri dan tim saat kasus masih proses penyelidikan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pengacara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (kiri) saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah terungkap digaji Rp 800 juta saat bekerja untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri pernah jadi pengacara SYL dalam proses penyelidikan perkara. 

Hal itu disampaikan oleh Febri saat memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi dalam persidangan kasus korupsi yang melilit SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/6/2024). Mulanya, hakim Fahzal Hendri menanyakan honor yang diterima Febri ketika jadi pengacara SYL. 

 

"Berapa menerima honor?" tanya Fahzal dalam sidang tersebut. 

 

"Honorarium itu kami bagi Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu," jawab Febri. 

 

Febri sempat berupaya berkelit dari pertanyaan hakim. Febri merasa pertanyaan itu tak tepat dibahas dalam persidangan.  "Berapa nilainya?" tanya hakim lagi

 

"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" ujar Febri mempertanyakan hal itu. 

 

Fahzal merujuk Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga Fahzal mengingatkan Febri bahwa hakim berhak bertanya apapun kepada saksi. Adapun saksi wajib menjawab semua pertanyaan itu. 

 

"Karena kalau penuntut umum yang tanya ndak perlu pak Febri jawab, penasehat hukum yang tanya ndak perlu dijawab. Tapi kalau hakim yang tanya harus dijawab," tegas Fahzal.

 

Fahzal merasa jawaban dari pertanyaan tersebut tak menjadi masalah bagi Febri. 

"Silakan jawab, berapa aja ya ndak ada soal pak, kan itu hak saudara, tidak melanggar, oke profesional. Silakan jawab," tanya Fahzal lagi. 

 

"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," ujar Febri. 

 

Febri menyebut uang 800 juta itu dibagikan untuk delapan orang yang tergabung dalam tim. Uang ini diserahkan untuk jasa konsultasi hukum selama proses penyelidikan KPK.  "Di tahap penyelidikan," ujar Febri. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement