REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Insiden pengadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, pada Senin, 23 Desember 2024, menjadi perhatian masyarakat luas. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat dua orang pengendara motor terlibat cekcok dengan Pradhana yang keluar dari mobil berpelat merah.
Tindakan dua pria yang mengaku sebagai anggota LSM, yaitu Hikmawan Fendi Laksono (33) dan Ahmad Masliyanto (42), yang menghadang dan mengintimidasi mobil dinas Kajari di jalan raya, dinilai melewati batas kewajaran. Sebaliknya, langkah yang diambil Kajari dengan melepaskan tembakan peringatan dianggap sudah sesuai prosedur dan terukur untuk melindungi dirinya dan keluarganya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan resmi, Senin 23 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, kendaraan dinas yang dikemudikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan nomor polisi AG 1039 EP bersama tiga anak dan asisten rumah tangganya diadang oleh dua pria yang mengendarai motor Honda Vario merah. Kedua pria tersebut, yang diduga dalam kondisi mabuk, menggedor dan memukul pintu mobil, bahkan mencoba membuka pintu belakang tempat anak-anak Kajari berada.
Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, Kajari keluar dari mobil dengan maksud menenangkan keadaan, tetapi malah diserang fisik oleh kedua pelaku. Untuk mencegah eskalasi lebih jauh, Kajari mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan senjata api dan menembakkan peluru ke udara sebagai peringatan.
Namun hal tersebut tetapi tidak dihiraukan oleh para pelaku, para pelaku mendorong dan memukul kajari selanjutnya kajari berteriak rampok rampok namun tdk ada yg membantu, kemudian kajari berhasil masuk ke mobil. Setelah berhasil masuk kembali ke mobilnya, Kajari langsung mengarahkan kendaraannya menuju Kodim 0809/Kediri untuk meminta perlindungan. Kedua pelaku akhirnya diamankan oleh pihak Kodim dan diserahkan kepada Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Kodim 0809/Kediri juga menegaskan pentingnya langkah preventif yang diambil Kajari. "Kami langsung mengamankan kedua pelaku begitu Kajari tiba di markas. Insiden ini menjadi pengingat bahwa semua pihak harus mengedepankan dialog dan jalur hukum, bukan tindakan anarkis," ujar perwakilan Kodim.
Pihak Kejati Jatim Nyatakan Sudah Sesuai Prosedur
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati bersuara terkait kejadian yang menimpa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri Pradhana Probo hingga melepaskan tembakan ke udara, usai diduga akan terjadi upaya pengeroyokan.
Mia mengatakan Pradhana tengah dalam perjalanan bersama keluarga yang tiba-tiba diadang 2 orang tak dikenal. Kedua orang itu diduga mengancam keselamatan Pradhana.
"Insiden terjadi pada pada Senin (23/12) pukul 20.30 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur, saat Kajari Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga diadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal," kata Mia lewat keterangan tertulis, Kamis (26/12).
Akhirnya diketahui HFL (33), warga Kampung Dalem dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatannya.
Dalam situasi itu, Pradhana, menurut Mia, mengambil tindakan terukur untuk melindungi diri. Ia memastikan tembakan yang dilepas Pradhana sudah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).
"Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan SOP pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar," ujarnya.
Mia memastikan tindakan yang dilakukan Pradhana sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dan dengan berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan RI, di mana Pasal 2 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius.
Mia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggota dalam melaksanakan tugas maupun keseharian. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini. Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan," ujarnya.
Kajari Kediri Punya Izin Penggunaan Senjata Api
Polres Kediri Kota menetapkan dua pria, HFL dan AM, sebagai tersangka atas tindakan anarkis yang mereka lakukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kedua pelaku melakukan aksi kekerasan kepada Kajari yang tengah dalam perjalanan pulang bersama keluarganya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan sesuai Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022 tentang perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, dijelaskan dalam Pasal 163 bahwa beberapa pejabat pemerintahan yang diperbolehkan memegang senjata api, seperti kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN.
Ia menjelaskan mereka harus memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis mahir dan cakap menembak diberikan ijin memiliki dan menggunakan senjata api. "Dalam hal ini Bapak Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat ijin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku hingga tahun 2025," kata Kapolres.
Ia menambahkan tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun tanah jika dinilai ada ancaman. Hal itu untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati saat melakukan tembakan peringatan tersebut.
Tindakan Mengatasnamakan LSM yang Tidak Dapat Dibenarkan
Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika Kajari dan keluarganya sedang dalam perjalanan pulang menggunakan mobil dinas pada malam hari. Saat melintas, mobil Kajari tiba-tiba dipepet oleh dua pengendara motor yang kemudian menggedor kaca mobil dan meminta agar kendaraan tersebut berhenti.
Fathur menjelaskan saat di depan markas Kodim, kendaraan berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Ketika itu, ada dua anggota LSM turun dari sepeda motor sambil menggedor kendaraan yang ditumpangi Kajari Kabupaten Kediri dan keluarganya.
Awalnya, hal itu tidak digubris. Namun, Kajari merasa terganggu dengan sikap mereka, bahkan hingga mengeluarkan dua kali tembakan ke udara. Namun, hal itu tidak membuat dua orang anggota LSM gentar, justru hendak merebut senjata yang dibawa Kajari. Hingga kemudian mereka ditangkap.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kajari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi mengatakan Kajari sudah diikuti dua orang yang naik sepeda motor sejak lama sehingga dengan terpaksa memberikan peringatan kepada mereka. "Sudah diikuti, tetapi tidak kenal. Kalau terdesak, monggo diterjemahkan sendiri," katanya.
Kedua pelaku, yang mengaku sebagai anggota LSM, menggunakan cara-cara intimidatif untuk menyampaikan aspirasi mereka. Menurut laporan CNN Indonesia, motif di balik tindakan ini diduga terkait dengan penggunaan mobil dinas di luar jam kerja. Namun, cara yang mereka tempuh, yakni menghadang di jalan umum dan menciptakan suasana teror, jelas melanggar norma hukum dan sosial.
Peristiwa ini memberikan pelajaran penting tentang batasan dalam menyuarakan aspirasi. Ketika tindakan mengatasnamakan LSM berubah menjadi ancaman dan teror, hal ini tidak dapat dibenarkan.
Sebaliknya, langkah yang diambil oleh Kajari Kediri, meskipun melibatkan senjata api, tetap dalam kerangka perlindungan diri dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Semua pihak diimbau untuk selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi, sehingga tidak menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus memberikan perlindungan maksimal bagi siapa pun yang menjadi korban dari tindakan intimidasi semacam ini.