Jumat 27 Dec 2024 20:30 WIB

Kajari Kediri Keluarkan Tembakan, Kajati Jatim: Tindakannya Sudah Tepat!

Kajari Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga dan diadang dua orang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati.
Foto: Dok
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyatakan, tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri Pradhana Probo Setyarjo mengeluarkan tembakan peringatan ke udara saat diadang dua pemotor sudah tepat. Langkah itu dinilai sebagai upaya menyelamatkan diri dalam kondisi terdesak.

"Kajari Kediri melakukan hal tersebut lantaran berada dalam kondisi terdesak dan terancam ketika diadang dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial HFL dan AM," kata Mia Amiati saat ditemui di Universitas Airlangga Surabaya, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, pada Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur, Kajari Kabupaten Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga. Dalam perjalanan, dia diadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal dan akhirnya diketahui berinisial HFL (33 tahun) warga Kampung Dalem, dan AM warga Kecamatan Mojo yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatannya.

Dalam situasi tersebut, Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara.

"Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar," kata Mia.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Pasal 9 Huruf b, jaksa bisa menggunakan senjata api dalam keadaan tertentu. “Jadi, jaksa bisa menggunakan ketika terdesak, menyelamatkan dirinya atau orang lain dalam kondisi terancam, tidak bisa melakukan (penyelamatan) dengan tindakan lain,” tuturnya.

Mia menjelaskan, Kajari Kediri sudah diikuti sejak awal oleh dua pelaku seusai keluar dari restoran bersama keluarganya. Dugaan motifnya, kedua pelaku tak suka ada kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional di malam hari di luar jam kerja.

“(Dua pelaku) dalam keadaan mabuk mengejar. Dari kepolisian menyatakan mereka tidak suka ada pelat merah keluar malam,” katanya.

Akibat insiden tersebut, Kajari Kediri terluka pada tangan dan kakinya. Selain itu, anaknya mengalami trauma. “Kajari saya akui santun, tidak neko-neko orangnya, dan tidak ada masalah dengan orang lain,” ucapnya.

Meski begitu, Mia menegaskan Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. "Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas," ujarnya.

Dia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini. "Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement