Rabu 20 Apr 2011 20:09 WIB

Bila Ada Permintaan, KPK akan Bantu Kajati Jatim Kejar Dua DPO

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas menyarankan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur mengirimkan surat permintaan bantuan ke KPK untuk memburu dua koruptor yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Rini Sukriswati dan dokter Bagoes Sutjipto.

"Saya sarankan Kajati Jatim mengirim surat ke kami, kami punya sumber daya untuk ikut mencari buron kasus korupsi," katanya di sela-sela penutupan lokakarya investigasi antikorupsi untuk jurnalis di Surabaya, Rabu malam.

Didampingi Humas KPK Johan Budi SP dalam acara yang digelar KPK bersama AJI itu, ia mengemukakan hal itu menanggapi langkah Kejati Jatim yang telah menempuh segala cara untuk mencari kedua orang "buron kakap" dalam kasus korupsi itu, namun hasilnya masih nihil.

Rini yang juga Kepala Bidang Usaha Tani Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur adalah tersangka kasus korupsi dana penguatan modal usaha kelompok petani tebu senilai Rp 25,9 miliar. Hingga kini, Rini tidak diketahui keberadaannya sejak awal tahun 2010 setelah Kejati Jatim akan memeriksanya sebagai tersangka.

Sementara itu, Bagoes yang sebelumnya menjadi dokter ahli bedah dan pembuluh jantung di Rumah Sakit Umum dr Soetomo Surabaya adalah tersangka korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 1,5 miliar.

Selain menjadi buron Kejati Jatim, Bagoes juga diburu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Sidoarjo dan Jombang, bahkan Kejari Sidoarjo dan Jombang sudah menjatuhkan vonis dalam persidangan "in absentia."

Menurut Busyro, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan supervisi kasus yang ditangani pihak lain, namun bila tersangka/terdakwa dalam kasus itu sudah ditetapkan sebagai DPO, maka KPK tidak dapat mengambil alih, kecuali membantu untuk memburunya melalui surat permohonan bantuan.

"Contohnya, Kajati Makassar pernah meminta bantuan KPK untuk mencari tiga DPO. Itu nggak soal, asalkan ada surat permohonan bantuan dan akhirnya kami dapat menangkap ketiga DPO itu pada pukul 23.00 Wita, kemudian hasilnya kami laporkan ke Kajakgung. Kajakgung merespons positif dan minta kerja sama serupa dilakukan terus," katanya.

Dalam kasus Rini dan Bagoes itu, Busyro mengaku KPK bersifat steril dari kepentingan politik, sehingga pihaknya dapat membantu untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement