REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mengungkap kasus pengadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo. Menurut polisi, pelaku ternyata dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Inspektur Polisi Satu M. Fathur Rozikin di Kediri, Kamis, menjelaskan bahwa polisi sudah menetapkan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) penghadang mobil Kajari Kediri sebagai tersangka.
"Pengakuan mereka mempertanyakan kenapa mobil dipakai pada jam di luar dinas. Kami sudah tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota, " katanya.
Ia mengatakan bahwa dua orang anggota LSM yang melakukan pengadangan mobil Kajari tersebut, yakni HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Mereka juga sudah meminta maaf, namun proses hukum terus berjalan. "Minta maaf iya, tetapi proses hukum tetap berjalan," tambahnya
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo sudah melapor ke Polres Kediri Kota terkait aksi penghadangan terhadap mobil dinasnya yang dilakukan dua orang pada Senin, 23 Desember 2024.
Peristiwa itu terjadi dari simpang setelah Jalan Hasanudin Kota Kediri hingga depan Kodim 0809 Kediri.
Saat di depan markas Kodim, kendaraan berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Ketika itu, ada dua anggota LSM turun dari sepeda motor sambil menggedor kendaraan yang ditumpangi Kajari Kabupaten Kediri dan keluarganya.
Awalnya, hal itu tidak digubris. Namun, Kajari merasa terganggu dengan sikap mereka, bahkan hingga mengeluarkan dua kali tembakan ke udara.
Namun, hal itu tidak membuat dua orang anggota LSM gentar. Justru hendak merebut senjata yang dibawa Kajari. Hingga kemudian mereka diamankan.