Jumat 31 Dec 2010 06:03 WIB

Kejari Cikarang Berutang Enam Kasus Korupsi

Korupsi yang dilakukan aparat hukum dinilai memiliki dampak lebih berbahaya, ilustrasi
Korupsi yang dilakukan aparat hukum dinilai memiliki dampak lebih berbahaya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG-- Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyisakan enam kasus perkara tindak pidana korupsi yang tidak terselesaikan pada tahun 2010.

"Delapan kasus korupsi di Kabupaten Bekasi yang seluruhnya melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah kami tangani hanya dua kasus yang berhasil dituntaskan," ujar Kajari Cikarang, Undang Mugopal, di Cikarang, Kamis.

Menurut dia, enam kasus tersebut diantaranya, kasus penyalahgunaan pengadaan buku di Dinas Pendidikan tahun 2006, penyimpangan pembangunan RSUD Tahun 2003-2006, penyimpangan dalam penyaluran Raskin Kecamatan Cikarang Selatan, kasus penyimpangan dalam pengadaan alat telemetri serta laboratorium pada Dinas Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertambangan tahun 2004.

"Sedangkan dua kasus lainnya, adalah pengadaan laboratorium Multimedia di Dinas Pendidikan tahun 2008 dengan dua berkas perkara yang melibatkan tersangka Een Suwandi dan Tony Sukasah, mereka adalah pejabat di Dinas Pendidikan setempat," katanya.

Menurut Undang, hambatan penyelesaian kasus pengadaan buku Disdik Kabupaten Bekasi 2006 disebabkan sampai saat ini Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat belum mengeluarkan hasil audit untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Sementara, kasus penyimpangan pembangunan RSUD 2003-2006 terhambat akibat bukti fisik bangunan sudah berubah, sehingga Kejaksaan kesulitan menilai kerugiannya," katanya.

Terkait kasus penyimpangan dalam penyaluran Raskin Kecamatan Cikarang Selatan, yang melibatkan tersangka Jajat Supriyatna diakibatkan pihak tersangka sampai kini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus penyimpangan dalam pengadaan alat telemetri dan laboratorium pada Dinas Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertambangan tahun 2004, kata dia, kasusnya terhambat karena tersangka yang merupakan pihak rekanan pengadaan barang telah meninggal dunia.

"Sedangkan keterangan saksi-saksi tidak ada tersangka lain. Namun, saya berjanji akan menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Terkait dengan dua kasus lainnya dalam pengadaan laboratorium Multimedia di Dinas Pendidikan tahun 2008, kata Undang, terhambat karena Kejaksaan masih menunggu keputusan tempat pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung yang baru diresmikan pada awal bulan Desember 2010.

Undang berjanji, pada tahun 2011 mendatang akan meningkatkan performa kinerja institusi yang dipimpinnya. Dia berharap masyarakat bisa membantu Kejaksaan dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement