REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menanggapi dingin putusan bebas dua bupati nonaktif dalam perkara korupsi pada tanggal yang sama, Kamis (2/12). Mereka adalah Bupati Pasuruan nonaktif, Dade Angga yang diputus bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan Bupati Jember nonaktif MZA Djalal di PN Surabaya.
Jika Dade Angga terbelit kasus dugaan korupsi dana Kas Daerah (Kasda)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tahun 2001-2007 senilai Rp 74 M. Sedangkan MZA Djalal terlibat mark up proyek pengadaan mesin daur ulang aspal senilai Rp 1,495 miliar saat masih menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Provinsi Jatim tahun 2004.
Menanggapi vonis bebas dua kepala daerah tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, M Anwar mengaku tak bisa mengomentari putusan hakim karena bukan kewenangannya. Yang pasti, kata Anwar, pihaknya sudah berupaya keras untuk menjerat dua tersangka agar dihukum seberat-beratnya dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi. "Jalan satu-satunya bagi kami adalah mengambil opsi kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hanya itu yang bisa kami lakukan untuk menjerat dua orang itu lagi," terang Anwar saat dihubungi wartawan, Ahad (5/12).
Menurut Anwar, keputusan hakim sangat mengecewakan dan membuatnya tidak puas. Karena itu, meski kuasa hukum Djalal mengatakan dengan putusan hakim bebas murni membuat pintu kejaksaan tertutup untuk melakukan kasasi. NamunN Anwar menilai sebaliknya dengan berpegang pada Pasal 253 Ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang kasasi atas putusan bebas.
"Melihat putusan hakim wajib bagi kami untuk mengajukan kasasi dan hakim tidak boleh menolak kalau jaksa mengajukan kasasi. Sudah ribuan yurisprudensi dari putusan bebas murni yang merupakan hasil kasasi," jelas Anwar.