REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan terdapat dua klaster besar dalam kasus dugaan pemerasan acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Dalam perkara tersebut, sebanyak 34 polisi dimutasi untuk menjalani pemeriksaan karena diduga terlibat pemerasan.
"Dua klaster besar, dua klaster besar itu, ya bisa dikategorikan hanya dua. Satu yang menggerakkan, satu yang digerakkan," kata Anggota Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Anam menjelaskan, pemberi perintah dalam perkara ini adalah polisi berangkat lebih tinggi dibandingkan yang lainnya. Sementara, sisanya sebagai 'pekerja lapangan'. "Dua kluster ini berkaitan dengan konsekuensi yang akan mereka terima dalam sidang kode etik yang berlangsung pada pekan depan," katanya.
Saat dikonfirmasi terkait mutasi anggota yang terlibat pemerasan, Anam menyebutkan hal tersebut adalah satu langkah yang baik. "Jika itu (mutasi) memang benar terkait DWP karena ada tulisan dalam pemeriksaan, itu satu langkah yang menurut kami baik," katanya.
Choirul menjelaskan, mutasi sejumlah anggota Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan kasus tersebut dinilai untuk memastikan proses pemeriksaan semakin maksimal. Dia juga berharap, mutasi tersebut dapat membuat terang peristiwa tersebut.
"Karena memang tujuan pemeriksaan ini adalah membuat terangnya peristiwa. Dengan pemindahan tugas seperti itu maka tidak akan mengganggu fungsi dan tugas kepolisian," katanya.