Kamis 30 May 2024 06:00 WIB

Dirut PT Bhanda Kuncoro Wibowo Dituntut Rugikan Negara Rp 127 Miliar

Kuncoro yang juga eks dirut PT Transjakarta dituntut 9 tahun penjara kasus bansos.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Foto: Antara/Fath Putra Mulya
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos). Kuncoro ketika terjerat kasus ini memilih mundur dari dirut PT Transjakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan," kata surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung

Kuncoro dinilai tidak mendukung program dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan," ucap jaksa.

Oleh karena itu, Kuncoro dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara itu, Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga merugikan negara sejumlah Rp 127.144.055.620.

Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!

Selain Kuncoro, petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya yang turut didakwa dalam persidangan tersebut adalah Direktur Komersil periode Juni 2020–Desember 2021 Budi Susanto dan Vice President Operation and Support periode Agustus 2020-Maret 2021 April Churniawan. Budi dan April sama-sama dituntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Jaksa menilai, Budi dan April merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut. Kedua terdakwa itu, menurut jaksa, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, jaksa juga menuntut April untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.275.000.000 dikurangi barang bukti tertentu. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan pascaputusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama dua tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement