Rabu 29 May 2024 20:20 WIB

Komisi III: Usia Pensiun TNI dan Polri Perlu Direvisi

Usia pensiun TNI/Polri akan diatur hingha usia 60 tahun.

Sejumlah prajurit TNI mengikuti apel gelar pasukan pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum ke-10 Tahun 2024 di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, Bali, Rabu (15/5/2024). Pengamanan kegiatan tersebut melibatkan lebih dari 14.000 orang dari unsur prajurit TNI, anggota Polri untuk mengamnakan pelaksanaan WWF ke-10 yang akan diselenggarakan pada 18-25 Mei 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Sejumlah prajurit TNI mengikuti apel gelar pasukan pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum ke-10 Tahun 2024 di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, Bali, Rabu (15/5/2024). Pengamanan kegiatan tersebut melibatkan lebih dari 14.000 orang dari unsur prajurit TNI, anggota Polri untuk mengamnakan pelaksanaan WWF ke-10 yang akan diselenggarakan pada 18-25 Mei 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan usia pensiun anggota TNI dan Polri direvisi dalam undang-undang untuk menyamakan dengan aturan aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, menurutnya angka tingkat harapan hidup masyarakat di Indonesia pun saat ini meningkat.

Baca Juga

"Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Adapun DPR kini tengah menggulirkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). RUU itu disetujui menjadi usul inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna pada Selasa (28/5/2025) 

Sejauh ini, Saleh mengatakan pembahasan RUU itu masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada saatnya, nanti RUU Polri itu bakal dibahas juga di Komisi III DPR.

Dia pun mengatakan belum ada hal terkait isu lain yang akan dibahas di dalam RUU Polri, selain soal masa pensiun.

Namun dia tak menutup kemungkinan akan ada poin-poin lain yang akan dibahas ketika pembahasannya dimulai di Komisi III DPR, salah satunya terkait anggota Polri bisa masuk ke kementerian apapun.

"Terserah kan kalau diajukan kita bahas, kalau semua fraksi menyetujui ya bisa masuk," kata dia.

Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement