Rabu 29 May 2024 19:50 WIB

Jampidsus Dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Tambang, Ini Respons Kejagung

Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang.

Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Foto:

Pada Senin (27/5/2024) kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidus Febrie Adriansyah ke KPK. KSST mengaku diri sebagai gabungan dari MAKI (kemudian dibantah oleh Boyamin Saiman), dan Indonesian Police Watch (IPW), beserta para praktisi hukum, dan pegiat ekonomi.

Selain melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah, kelompok tersebut juga turut melaporkan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung inisial ST, dan sejumlah orang pihak swasta bernama AH, BSS, dan YS dari pihak PT IUM. Koordinator KSST Ronald menerangkan pelaporan pihaknya tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang, dan persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Perusahaan batubara di Kalimantan Timur tersebut, adalah aset sitaan Jampidsus-Kejagung sejak 2021 dari terpidana Heru Hidayat (HH) terkait dengan perkara inkrah korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Dikatakan, saham PT GBU yang dilelang tersebut, nilainya mencapai Rp 12 triliun. Akan tetapi, dikatakan para pelapor, dari hasil lelang hanya dilepas senilai Rp 1,94 triliun kepada PT IUM.

“Nilai total keekonomian dan atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT GBU dengan cadangan resource 372 MT dengan (total reseverse) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 Km dan jetty, sedikitnya sebesar Rp 12 triliun, diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp 12 triliun, menjadi Rp 1,94 triliun,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Sehingga, menurut KSST, kata Sugeng, negara dirugikan.

photo
Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement