Jumat 24 May 2024 14:07 WIB

Dirjen: Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Kemenhub akan melakukan sosialisasi terkait kelayakan bus ke PO.

Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan bus pariwisata yang menabrak truk di tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 695+400 di Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur, Kamis (23/5/2024). Pemeriksaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMP PGRI Wonosari Malang itu untuk mengetahui kondisi kendaraan serta kelengkapan pasca terlibat kecelakaan di tol Jomo dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Foto:

Saat ini bagi masyarakat yang ingin mengecek izin angkutan dan kelaikan jalan setiap armada bus dapat dilakukan melalui aplikasi MitraDarat dan melalui website resmi mitradarat.dephub.go.id.

"Jadi tidak harus mengunduh aplikasi ya, bisa dilakukan juga melalui website sehingga lebih memudahkan masyarakat. Ke depan, akan dilakukan juga pengawasan perusahaan karoseri bus di tiap-tiap daerah serta akan dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penilai SMK," kata Hendro.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau adanya penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi yang layak dan nyaman di lokasi - lokasi wisata agar pengemudi tidak kelelahan.

Ia berharap semua pemangku kepentingan bisa berkoordinasi dan menjalankan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dalam mewujudkan keselamatan angkutan jalan yang lebih baik lagi, serta diharapkan masyarakat bisa ikut berperan serta sebagai pengguna jasa untuk mengawasi dan mengecek kendaraan yang akan digunakan.

 

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement