Jumat 24 May 2024 14:07 WIB

Dirjen: Bus Pariwisata yang Beroperasi Harus Laik Jalan dan Berizin

Kemenhub akan melakukan sosialisasi terkait kelayakan bus ke PO.

Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan bus pariwisata yang menabrak truk di tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 695+400 di Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur, Kamis (23/5/2024). Pemeriksaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMP PGRI Wonosari Malang itu untuk mengetahui kondisi kendaraan serta kelengkapan pasca terlibat kecelakaan di tol Jomo dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Petugas dari Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan bus pariwisata yang menabrak truk di tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 695+400 di Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur, Kamis (23/5/2024). Pemeriksaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMP PGRI Wonosari Malang itu untuk mengetahui kondisi kendaraan serta kelengkapan pasca terlibat kecelakaan di tol Jomo dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno minta seluruh perusahaan otobus (PO) agar armada bus yang beroperasi benar-benar laik jalan dan berizin. Utamanya, pada momen libur panjang Hari Waisak 2024.

“Seluruh PO (perusahaan otobus) bus agar armada yang beroperasi adalah laik jalan dan berizin, utamanya pada momen libur panjang Hari Waisak 2024. Hal ini dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan jalan khususnya pada angkutan pariwisata,” kata Hendro dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga

Hendro menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pimpinan di Kantor Pusat Kemenhub, pada Rabu (22/5). Dalam rapat tersebut ditekankan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap armada bus pariwisata.

Dia menuturkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata.

Secara khusus, lanjut Hendro, pengawasan di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia dilakukan pada libur panjang Hari Waisak 2024 yakni pada 23 - 26 Mei 2024.

“Adapun penegakan hukum dilakukan berkolaborasi bersama Korlantas Polri,” kata Hendro.

Selain itu, Hendro juga menuturkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus terkait pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

"Kami memberikan surat imbauan kepada pengusaha bus untuk memastikan tiap kendaraan yang beroperasi khususnya di libur panjang besok harus laik jalan dan berizin, serta dilengkapi dengan sabuk keselamatan dan ada dua pengemudi sehingga bisa bergantian," imbuhnya.

Hendro juga meminta seluruh pengemudi agar selalu dalam kondisi sehat dan dapat mengecek kondisi kendaraan secara berkala, apabila dirasa ada yang tidak sesuai jangan memaksakan untuk melanjutkan perjalanan karena akan berisiko.

Adapun pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata di lokasi - lokasi wisata tidak hanya dilakukan saat momen libur panjang, melainkan juga dilakukan setiap satu minggu sekali minimal satu lokasi wisata di setiap daerah.

Saat ini bagi masyarakat....

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement