Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan prinsip UKT diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Ia menyampaikan, Kemendikbudristek berkomitmen untuk memastikan tidak adanya kenaikan UKT yang tidak rasional.
"Jadi kami mendengar banyak desas-desus ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya tadi dari Komisi X terima kasih sudah memberikan. Dan saya berkomit beserta Kemendikbud untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan," ujar Nadiem.
Kenaikan UKT dijelaskannya hanya akan terjadi kepada mahasiswa baru dengan mempertimbangkan kemampuan ekonominya. Jika ada rencana kenaikan UKT yang tak wajar dari PTN, Kemendikbudristek juga dipastikan langsung mengevaluasi hal tersebut.
"Kami akan memastikan kenaikan-kenaikan yang tidak wajar akan kami cek, kami evaluasi, kami ases (asesmen)," ujar Nadiem.
"Dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal, dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa untuk melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen yang pertama," sambungnya.