Sabtu 18 May 2024 06:05 WIB

Nurul Ghufron tak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Pembelaan

Nurul Ghufron beralasan tak hadir karena perlu waktu mempersiapkan materi pembelaan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Wakil Ketua Nurul Ghufron. Sebab Ghufron malah absen dalam sidang dengan agenda pembelaan dirinya itu.

Ghufron dijadwalkan menghadiri sidang pembelaan di Gedung Dewas KPK pada Jumat. Sidang ini menyangkut Ghufron yang disebut membantu proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga

"NG tidak hadir," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Berdasarkan keterangan yang diterima Dewas KPK, Ghufron beralasan tidak hadir karena perlu waktu mempersiapkan materi pembelaan. Ghufron menyebut pembelaannya belum tuntas. "Sidang ditunda karena (Ghufron) minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," ujar Haris. 

Dewas KPK lantas menjadwalkan ulang sidang etik dengan agenda pembelaan Ghufron. Sidang ini diagendakan pada Senin (20/5/2024). Ini bukan pertama kalinya Ghufron meminta penjadwalan ulang. Ghufron sempat melakukan hal serupa saat pemeriksaan terhadap dirinya. 

Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement