REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kesaksian Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, M Jusuf Kalla (JK) yang heran mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi atas pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021.
KPK meyakini dapat membuktikan Karen melakukan korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dakwaan terhadap Karen sesuai kecukupan alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Baca: Dua Orang Dekat Presiden Terpilih Prabowo Jadi Penasihat KPPU
"Ketika KPK tetapkan tersangka dan membawanya ke persidangan, itu karena kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan hukum," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Ali menyebut, jaksa KPK bakal membuktikan semua dakwaan terhadap Karen sepanjang persidangan. Pihaknya tak ambil pusing atas keputusan Karen yang memboyong JK sebagai saksi meringankan ke persidangan.
"Kami sangat yakin Jaksa KPK dapat buktikan semua dugaan perbuatan terdakwa dan gilirannya akan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim," ujar Ali.
Baca: Wamenhan dan Dubes Korsel Bahas Kerja Sama Pertahanan
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (15/5/2024), JK memberi keterangan sebagai saksi meringankan bagi Karen. Saat itu, JK mempertanyakan alasan Karen dijadikan terdakwa oleh jaksa KPK. Pasalnya, JK memandang Karen hanya menjalankan tugasnya terkait pengadaan LNG di PT Pertamina.
Dalam perkara itu, Karen didakwa melakukan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair yang merugikan negara sebesar 113.839.186.60 dolar AS atau sekitar Rp 1,77 triliun. Tindakan tersebut diyakini KPK dilakukan Karen bersama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS serta memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar 113,839,186.60 dolar AS. Jumlah kerugian negara ini berpatokan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca: M Khairil Lubis dan Arif Widianto Resmi Sandang Pangkat Marsdya
Oleh karena itu, JPU KPK mendakwa Karen Agustiawan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.