REPUBLIKA.CO.ID, Kasus pembunuhan terhadap Vina kembali ramai diperbincangkan setelah tayangnya film "Vina: Sebelum 7 Hari." Apalagi pascafilm itu terungkap ternyata masih ada tiga pelaku yang buron sejak kejadian pada 2016 yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani
Pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 di Desa Kepongpongan, Cirebon. Vina dan Rizky mulanya diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Namun, muncul kejanggalan seperti berbagai luka di tubuh korban yang menguak tabir pembunuhan sadis itu.
Tercatat, tujuh orang pelakunya sudah dihukum penjara seumur hidup yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman. Hanya pelaku Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena saat itu masih berusia anak.
Berdasarkan risalah berkas putusan kasasi MA Nomor 1035 K/PID/2017, kasus ini bermula dari Rivaldi Aditya Wardana alias Andika dan Eko Ramadani alias Koplak, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias
Kasdul, Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi alias Perong pada 27 Agustus 2016 sekitar jam 19.30 WIB berkumpul di warung ibu Nining di Jalan Perjuangan RT.02 RW.10, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, sambil mabok.
Selanjutnya pada sekitar jam 20.30 WIB mereka nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Pada saatberkumpul Andi menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan kepada Geng Motor Monraker untuk mencari kelompok Geng Motor XTC.
Pada sekitar jam 21.00 WIB korban Muhamad Rizky Rudiana yang sedang membonceng korban Vina memakai jaket bertuliskan XTC dengan sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau kuning hendak pulang ke rumahnya ditemani oleh saksi Liga Akbar Cahyana alias Gaga Awod yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sehabis main di Taman Kota Cirebon. Mereka melintas di depan SMPN 11 dari arah utara menuju ke arah Sumber.
Lalu saat itu Rivaldi Aditya Dkk melempari Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dengan menggunakan batu mengenai spakbor sepeda motor yang dikendarai oleh Muhamad Rizky Rudiana. Namun Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dapat melarikan diri. Selanjutnya Rivaldi Dkk mengejar Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dengan membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai pendek yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Setibanya di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya sekitar 50 meter dari SMPN 11 Kota Cirebon, sepeda motor Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dipepet oleh sepeda motor Eko Ramadhani sekaligus memukul Muhamad Rizky Rudiana menggunakan bambu mengenai helm Muhamad Rizky Rudiana.
Namun Muhamad Rizky Rudiana berhasil memacu sepeda motornya menuju ke arah Talun Kabupaten Cirebon. Rivaldi Dkk terus mengejar Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dengan mengendarai tujuh sepeda motor yang antara lain Saka
Tatal berboncengan dengan Eka Sandi alias Tiwul mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah. Kemudian Sudirman berboncengan dengan Dani mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam.
Selanjutnya ada Supriyanto alias Kasdul berboncengan dengan Jaya alias Kliwon mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah biru. Hadi Saputra alias Bolang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah. Lalu, Eko Ramadhani alias Koplak mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam. Rivaldi Aditya Wardana berboncengan dengan Pegi alias Perong mengendarai sepeda motor Merk Vario warna hitam. Terakhir, Andi menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion ke arah Talun Kabupaten Cirebon.
"Bahwa setelah tiba disekitar tanjakan jembatan layang tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, sepeda motor Muhamad Rizky Rudiana yang berboncengan dengan Vina langsung dipepet oleh sepeda motor Terdakwa II. Eko Ramadhani alias Koplak sambil menendang sepeda motor yang dikendarai oleh korban Muhamad Rizky Rudiana hingga terjatuh," tulis risalah putusan yang dikutip pada Jumat (17/5/2024).
Setelah itu Eko Ramadhani memukul dengan menggunakan bambu sebanyak dua kali mengenai bahu kanan dan punggung Muhamad Rizky Rudiana. Kemudian Saka Tatal memukul mengenai muka bagian kanan Muhamad Rizky Rudiana sebanyak satu kali.
Selanjutnya Andi memukul Muhamad Rizky Rudiana dengan tangan kosong sebanyak lima kali ke bagian wajah sebelah kiri. Hadi Saputra gantian memukul dengan tangan kosong satu kali mengenai dada. Kemudian, Eka Sandi alias Tiwul memukul Muhamad Rizky Rudiana di bagian pipi sebelah kiri pakai tangan sebanyak dua kali, Jaya alias Kliwon memukul Muhamad Rizky Rudiana dengan tangan kosong sebanyak sebanyak satu kali mengenai bagian muka.
Tak berhenti di sana, Supriyanto alias Kasdul memukul pakai tangan kosong sebanyak dua kali mengenai bagian dada, Sudirman memukul dengan tangan kosong satu kali mengenai muka Muhamad Rizky Rudiana. Menyusul Dani memukul dengan menggunakan kayu mengenai bagian rahang belakang sebelah kanan korban, Rivaldi Aditya Wardana memukul Muhamad Rizky Rudiana dengan menggunakan kayu bambu mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak dua kali dan menggunakan batu pada bagian kepala Muhamad Rizky Rudiana. Selanjutnya, Pegi alias Perong memukul Muhamad Rizky Rudiana dengan tangan kosong sebanyak dua kali ke tubuh Muhamad Rizky Rudiana sehingga Muhamad Rizky Rudiana menjadi tidak berdaya.
"Sementara itu korban Vina dipukul oleh Hadi Saputra alias Bolang dengan menggunakan bambu ukuran 50 cm mengenai pundak, Pegi alias Perong dan Dani memukul dengan tangan kosong ke arah tubuh Vina," tulis risalah putusan itu.