Namun Djuhandhani tidak membeberkan secara gamblang bagaimana bantuan yang diberikan Bareskrim Polri kepada Polda Jawa Barat untuk memburuh tiga buronan serta menuntaskan kasus pembunuhan keji yang terjadi delapan tahun silam. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya akan turunkan tangan.
Seperti diketahui delapan orang tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky telah menjalani persidangan. Sebanyak tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.
Ke delapan orang tersangka yang telah dijatuhi hukuman yaitu berinisial HS, ES, J, S, SD, RA dan ER serta ST. Kasus pembunuhan terhadap dua kekasih itu terjadi pada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.