Selasa 02 Jul 2024 09:24 WIB

PBB Nilai Penahanan Imran Khan Langgar Hukum Internasional

Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang meminta Imran Khan dibebaskan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan setelah digulingkan kini ditahan.
Foto: EPA-EFE/RAHAT DAR
Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan setelah digulingkan kini ditahan.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (2/7/2024), mengatakan, penahanan mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan melanggar hukum internasional. Karena itu, PBB mendesak pemerintah Pakistan untuk segera membebaskn Imran Khan.

Dalam sebuah dokumen pendapat, Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang meminta langkah untuk membebaskan Khan segera. Mereka juga mendesak penguasa Pakistan memberi Khan hak kompensasi dan pemulihan sesuai standar hukum internasional.

Baca: TNI AL Bersama Turki Latihan Bersama di Laut Mediterania

Khan mendekam di penjara sejak Agustus 2023, setelah divonis bersalah dalam tiga kasus menjelang pemilihan umum pada Februari, ketika calon yang didukung partainya meraup sebagian besar kursi, tetapi gagal membentuk pemerintahan. Hukuman yang diberikan kepada Khan terkait kasus Toshakhana.

Dia dinyatakan bersalah karena memperoleh dan menjual hadiah negara secara ilegal. Hanya saja, hukuman ditangguhkan. Dalam kasus pembocoran rahasia negara, hukumannya juga dibatalkan. Namun, dia tetap dipenjara dalam kasus pernikahan ilegal.

Baca: Tim F1QR Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia

Kelompok PBB itu mengatakan, penangkapan Khan, penahanan, dan dakwaan terhadap dirinya dalam kedua kasus itu "tidak memiliki dasar hukum" dan "bermotif politik" agar dia tidak bisa bertarung dalam pemilu. Mereka meminta pemerintah Pakistan, yang belum menanggapi komunikasi mereka pada November 2023, untuk menyiarkan dokumen itu “seluas mungkin”.

Laporan 17 halaman itu mengatakan, tidak ada persidangan yang “semestinya dilakukan” pemerintah terhadap Khan. "Mengingat usianya, Khan saat ini menghadapi hukuman efektif penjara seumur hidup," tulis dokumen tersebut.

Baca: PT PAL Indonesia Gelar High Level Meeting dengan Naval Group

Kelompok kerja PBB itu juga meminta agar pemerintah Pakistan memastikan penyelidikan penuh dan independen terhadap "perampasan kebebasan Khan secara sewenang-wenang." Islamabad juga diminta untuk "mengambil tindakan yang tepat terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak-hak” Khan.

Pemerintah Pakistan belum mengomentari dokumen PBB tersebut. Khan menjabat sebagai perdana menteri pada 2018 dan digulingkan oleh mosi tidak percaya pada 2022. Sejak itu, ribuan kasus ditujukan padanya, mulai korupsi hingga terorisme. Khan dan partainya menuduh kasus tersebut bermotif politik untuk membuatnya tidak dapat berkuasa kembali.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement