Sabtu 13 Jul 2024 18:50 WIB

Tok! Pengadilan Pakistan Perintahkan Imran Khan Segera Dibebaskan

Imran Khan sebelumnya divonis 7 tahun atas tuduhan melanggar hukum pernikahan.

Rep: Andri/ Red: Andri Saubani
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, tengah, dikawal oleh petugas polisi saat dia tiba untuk menghadiri pengadilan, di Islamabad, Pakistan, Jumat (12/5/2023). Pengadilan tinggi di Islamabad telah memberikan Khan penangguhan hukuman selama dua minggu dari penangkapan dalam kasus korupsi dan memberinya jaminan atas tuduhan itu.
Foto: AP Photo/Anjum Naveed
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, tengah, dikawal oleh petugas polisi saat dia tiba untuk menghadiri pengadilan, di Islamabad, Pakistan, Jumat (12/5/2023). Pengadilan tinggi di Islamabad telah memberikan Khan penangguhan hukuman selama dua minggu dari penangkapan dalam kasus korupsi dan memberinya jaminan atas tuduhan itu.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan di Pakistan pada Sabtu (13/7/2024), memutuskan membebaskan mantan perdana menteri, Imran Khan dan istrinya dari dakwaan pernikahan tidak sah. Al Jazeera mengutip pernyataan resmi dari partai dan pengacara Imran Khan, melaporkan, bahwa Khan (71 tahun) dan Bushra Khan atau Bushra Bibi, sebelumnya dihukum 7 tahun penjara, beberapa hari sebelum pemilu Pakistan pada Februari 2024.

Saat itu, pengadilan menilai Khan dan istri terbukti bersalah melanggar hukum Islam di mana Khan dinilai tidak mematuhi masa jeda (iddah) antara perceraian Bibi dari pernikahan sebelumnya dan saat ia menikah dengan Khan. Namun, Hakim Pengadilan Distrik Islamabad, Afzal Majoka hari ini memutuskan, "menerima banding yang diajukan oleh Imran Khan dan Bushra Bibi".

Baca Juga

Juru bicara Khan di Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) mengatakan, bahwa dakwaan telah 'dibatalkan'. Namun, Khan tetap ditahan, setelah pengadilan pekan ini menolak uang jaminan atas tuduhan memicu kerusuhan yang dilakukan pendukungnya pada Mei 2023.

Pada awal bulan ini, sebuah panel ahli PBB menilai penahanan Imran Khan sebagai tindakan "tidak memiliki dasar hukum dan memiliki niat mendiskualifikasi Khan dari upayanya kembali menjadi perdana menteri."

"Dengan demikian, sejak awal, penuntutan tidak memiliki dasar hukum dan dilaporkan diinstrumentalisasikan untuk tujuan politik," demikian pernyataan panel ahli PBB, yang juga meminta pembebasan segera, setelah Khan ditahan selama satu tahun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement