Senin 01 Jul 2024 10:02 WIB

Polda Jabar Akhirnya Muncul di Sidang Praperadilan Pegi Setuawan

Insank Safrudin menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membela Pegi Setiawan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).
Foto: Antara/Rubby Jovan
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menghadiri sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yakni Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung. Pada persidangan pertama, perwakilan Polda Jabar yang mengusut kasus pembunuhan di Kota Cirebon pada 2016, tidak hadir.

"Pada hari ini, kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15 orang, kita akan mengikuti sidang," kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).

Dia mengatakan, Polda Jabar siap mengikuti sidang praperadilan pada hari ini. Namun, untuk materi persidangan tidak dapat dibahas sebab sudah masuk ke materi inti. "Sidang praperadilan ini bisa nanti disimak, untuk hal-hal yang lain mungkin tidak perlu kami sampaikan di sini karena ini menyangkut materi-materi yang di persidangkan," kata Nurhadi.

Menurut dia, tim kuasa hukum Polda Jabar yang akan mengikuti persidangan berasal dari internal kepolisian. Agenda sidang praperadilan hari ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan pemohon untuk dilanjutkan dengan pemberian jawaban. "Agenda hari pertama ini membacakan gugatan dari pemohon dan kita memberikan jawabannya," kata Nurhadi.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Safrudin, mengapresiasi tim hukum Polda Jabar yang telah hadir di persidangan kedua. "Saya pikir itu hal yang bagus, artinya tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama tunda-tunda," katanya.

Insank mengatakan, pihaknya menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya sidang praperadilan tersebut. "Persiapan lain selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah sangat matang memahami permohonan ini," ucap Insank.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement