Jumat 17 May 2024 07:49 WIB

Revisi UU MK: Ancaman Terhadap Independensi Hakim Konstitusi dan Fondasi Negara Hukum

Sejumlah mantan hakim mengkritik upaya 'diam-diam' DPR dan pemerintah merevisi UU MK.

Suasana jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). MK akan menggelar sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 pada hari ini pukul 09.00 WIB.
Foto:

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah bersama Komisi III telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, revisi tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna. Nah sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah," singkat Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johan Budi Sapto Pribowo mengaku tak mendapatkan undangan dari Sekretariat Komisi III. Sehingga ia tak tahu jika Komisi III sudah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU MK.

"Saya nggak dapat (undangan rapat pengambilan keputusan tingkat I), karena sekali lagi kan reses (saya) nggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil," ujar Johan Budi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam situs resmi DPR pada Senin (13/5/2024), juga tidak terdapat agenda pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU MK. Artinya, revisi UU MK tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Johan pun akan mengkonfirmasi rapat saat masa reses tersebut kepada pimpinan Komisi III. Sebab, Ketua Komisi III yang juga Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto juga tak hadir, karena sedang kunjungan kerja ke luar negeri.

"Karena belum ada (pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK), setahu saya, saya kan anggota Komisi III, setahu saya belum ada pandangan mini fraksi, mengenai RUU MK itu," ujar Johan.

photo
Lima hakim MK menolak permohonan pemohon dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Tiga lainnya mempunyai pendapat berbeda. - (Republika)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement