REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak empat calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menjadi caleg terpilih yang duduk di DPR RI. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh PKS dan menolak permohonan dari beberapa partai lain.
"Alhamdulillah, Putusan Dismissal MK memutuskan: menerima eksepsi pihak terkait (PKS) dan menolak permohonan pemohon (PPP) untuk Dapil Aceh 1, menolak permohonan pemohon (Partai Demokrat) untuk Dapil Aceh 2, menolak permohonan pemohon (PAN) untuk Dapil NTB 1, dan menolak permohonan pemohon (Partai Gerindra) untuk Dapil Maluku Utara," kata Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Zainudin menyampaikan PKS meraih kemenangan signifikan dalam sidang dismissal MK yang berlangsung pada Selasa (21/5/2024) dan Rabu (22/5/2024) itu.
"Dengan hasil ini, empat calon anggota legislatif dari PKS, yaitu Gufron, M.A, Nasir Jamil, Johan Rosihan, S.T, dan Izzudin Al Qosam Kasuba, telah resmi menjadi caleg terpilih dan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029," tuturnya.
Zainudin menuturkan, PKS juga memenangkan eksepsi di beberapa Dapil yang dimohonkan oleh partai politik lain untuk tingkatan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota. Kemenangan ini dianggap sebagai bukti soliditas dan kekuatan hukum yang dimiliki oleh PKS dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Zainudin menekankan, bahwa kemenangan atas putusan MK tersebut merupakan hasil kerja dari tim hukum dan advokasi partai hingga dukungan simpatisan partai.
"Keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi PKS untuk terus berkontribusi secara aktif dalam pembangunan bangsa dan negara melalui peran legislatif yang efektif dan bertanggung jawab," tutupnya.