Senin 27 May 2024 15:31 WIB

Fraksi PDIP DPR Pastikan Ajukan Nota Keberatan Atas Revisi UU MK

Revisi UU MK tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR yang juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya tegak lurus terhadap perintah di internal partai. Salah satunya, terkait protes revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Revisi UU MK diketahui tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Bambang Pacul, sapaan akrabnya, menegaskan, Fraksi PDIP DPR akan mengajukan minderheit nota atau catatan keberatan atas revisi tersebut.

Baca: Deretan Nama Besar yang Pernah Menghuni Paviliun 5A Akmil

"Tentu saja kan kita minderheit nota," kata Bambang singkat saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya pembahasan yang sembunyi-sembunyi terhadap revisi UU MK. Termasuk , sambung dia, saat pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi tersebut antara Komisi III DPR bersama pemerintah.

"Terkait revisi Undang-Undang MK, saya pikir itu sudah masuk dalam tahap persetujuan antara DPR dan pemerintah, dan juga untuk memparipurnakan pun ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui melalui rapim Bamus dan juga pada saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin.

Baca: Cerita Jenderal Wiranto Ceramah di Depan Jenderal Junta Myanmar

 

"Nah sehingga untuk waktu kita nggak bisa tentukan apakah itu bisa diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat," ucap Dasco yang menjabat ketua harian DPP Partai Gerindra tersebut.

Dia menjelaskan, revisi UU MK sudah dimulai pembahasannya sejak Januari 2023. Saat itu, Komisi III DPR telah mengundang Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) saat itu.

Namun pada saat itu, Komisi III DPD dan pemerintah sepakat untuk tidak membahas revisi UU MK. Pasalnya, kedua pihak memperhatikan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah berlangsung.

Baca: Dua Orang Dekat Presiden Terpilih Prabowo Jadi Penasihat KPPU

"Tidak ada terkesan diam-diam, karena pada saat reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menkopolhukam yang baru. Untuk kemudian Menkopolhukam yang baru mempelajari substansi dan juga menyetujui hasil yang kita sudah ketuk bersama antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023," ujar Dasco.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement