Jumat 17 May 2024 05:52 WIB

Mantan Hakim MK Lantang Tolak Revisi UU MK, Ungkap Soal Ancaman Serius

Palguna mengkritisi logika hukum yang dipakai pembentuk atau pengusul revisi UU MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto:

 
Ia menambahkan, konflik antara negara hukum demokratis dengan negara berdasar kekuasaan selalu terjadi ketegangan, bukan cuma di Indonesia. Ancaman ke fondasi negara hukum itu pintu masuknya rata-rata terkait rekrutmen masa jabatan hakim.
 
Hamdan mengingatkan pembahasan Undang-Undang Dasar dulu yang menyebutkan secara limitatif dan rinci kewenangan MK demi menghindari diganggu oleh kekuasaan pembentuk UU. Maka itu, masa jabatan dan pengawasan jadi pintu lain mengganggu.
 

 

"Dua aspek ini yang menunjukkan perubahan perubahan UU MK ini terkait dua sisi ini, yaitu masalah masa jabatan dan pengawasan hakim ini yang sejak awal inilah kalau kita review UU dan perubahan UU selanjutnya dari UU  24/2003 terkait dua sisi itu," ujar Hamdan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement