Ia menambahkan, konflik antara negara hukum demokratis dengan negara berdasar kekuasaan selalu terjadi ketegangan, bukan cuma di Indonesia. Ancaman ke fondasi negara hukum itu pintu masuknya rata-rata terkait rekrutmen masa jabatan hakim.
Hamdan mengingatkan pembahasan Undang-Undang Dasar dulu yang menyebutkan secara limitatif dan rinci kewenangan MK demi menghindari diganggu oleh kekuasaan pembentuk UU. Maka itu, masa jabatan dan pengawasan jadi pintu lain mengganggu.
"Dua aspek ini yang menunjukkan perubahan perubahan UU MK ini terkait dua sisi ini, yaitu masalah masa jabatan dan pengawasan hakim ini yang sejak awal inilah kalau kita review UU dan perubahan UU selanjutnya dari UU 24/2003 terkait dua sisi itu," ujar Hamdan.
Advertisement