Senin 20 May 2024 22:00 WIB

DPR: Revisi UU MK Sudah Masuk Tahap Persetujuan

Revisi UU MK sudah dimulai pembahasannya sejak Januari 2023.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Gita Amanda
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya pembahasan yang sembunyi-sembunyi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya pembahasan yang sembunyi-sembunyi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya pembahasan yang sembunyi-sembunyi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk saat pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi tersebut antara Komisi III bersama pemerintah.

"Terkait revisi Undang-Undang MK, saya pikir itu sudah masuk dalam tahap persetujuan antara DPR dan pemerintah, dan juga untuk memparipurnakan pun ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui melalui rapim Bamus dan juga pada saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca Juga

"Nah, sehingga untuk waktu kita nggak bisa tentukan apakah itu bisa diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat," sambungnya.

Jelasnya, revisi UU MK sudah dimulai pembahasannya sejak Januari 2023. Saat itu, Komisi III telah mengundang Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) saat itu.

Namun pada saat itu, Komisi III dan pemerintah sepakat untuk tidak membahas revisi UU MK. Sebab, keduanya memperhatikan tahapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang sudah berlangsung.

"Tidak ada terkesan diam-diam, karena pada saat reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menkopolhukam yang baru. Untuk kemudian Menkopolhukam yang baru mempelajari substansi dan juga menyetujui hasil yang kita sudah ketuk bersama antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023," ujar Dasco.

Sebelumnya, Komisi III mengambil keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Pengambilan keputusan tersebut dilakukan di tengah masa reses DPR.

Dalam situs resmi DPR pada Senin (13/5/2024), juga tidak terdapat agenda pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU MK. Artinya, revisi UU MK tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja, yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di sidang paripurna DPR," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK lewat keterangan tertulis Kemenkopolhukam, Senin (13/5/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement