Selasa 14 May 2024 10:47 WIB

Mulai Hari Ini, Sekolah di Karawang Dilarang Study Tour ke Luar Kota

Larangan study tour ke luar kota ini menyusul insiden kecelakan SMK Depok.

Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan itu sedang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok
Foto: republika
Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan itu sedang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Bupati Karawang, Jawa Barat, Aep Syaepuloh melarang pihak sekolah mengadakan kegiatan study tour ke luar kota menyusul adanya kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang hingga mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

"Bapak penjabat gubernur sudah mengeluarkan surat edaran larangan study tour, dan menyampaikan kepada kami di kabupaten untuk berkoordinasi dengan para kepala sekolah mengenai hal itu," kata Aep di Karawang, Selasa (14/5/2024). 

Baca Juga

Larangan study tour untuk jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK sudah dimuat dalam surat edaran yang ditandatangani penjabat gubernur. Selanjutnya di tingkat kabupaten, bupati mengeluarkan surat edaran larangan study tour pada jenjang pendidikan SD dan SMP.

"Kami pemerintah daerah, sudah memberikan edaran. Semua sudah tersampaikan ke seluruh SMP dan SD yang ada di Karawang. Kalau SMA dan SMK itu kewenangan provinsi," katanya.

Atas adanya surat edaran tersebut, bupati menyarankan agar kegiatan study tour bagi sekolah di Karawang bisa dilaksanakan di dalam kota, karena di Karawang sendiri banyak lokasi wisata religi dan wisata alam yang bisa dikunjungi.

"Kegiatannya tanpa harus ke luar kota. Kita lebih mengarahkan kepada kearifan lokal. Di Karawang ini ada pantai, curug, bahkan Candi Jiwa itu wisata edukasi dan religi yang bisa dikunjungi siswa," katanya.

Ditanya apakah ada sanksi bagi pihak sekolah yang melanggar surat edaran larangan study tour, bupati mengatakan kalau untuk sementara ini belum ada sanksi yang mengatur.

Namun, ia menegaskan pihak sekolah agar mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang.

"Untuk sementara ini belum ada sanksi. Namun, kami sampaikan agar pihak sekolah di Karawang tidak melanggar ketentuan dalam surat edaran itu," katanya. 

Larangan kegiatan study tour pada jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK tertuang dalam Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin. Sedangkan larangan study tour khusus untuk jenjang pendidikan SD dan SMP di Karawang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1726 Tahun 2024, ditandatangani oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement