REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah minimarket di wilayah DKI Jakarta masih banyak yang dijaga oleh tukang parkir. Keberadaan tukang parkir di halaman minimarket tak jarang membuat konsumen merasa terganggu lantaran harus membayar parkir untuk berbelanja.
Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan pengelola minimarket adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas keberadaan tukang parkir di halamannya itu. Karena itu, pengelola harus tegas dalam membuat aturan perparkiran di kawasannya masing-masing.
"Pengelola minimarket harus tegas memastikan parkir saat belanja di minimarketnya bayar atau gratis, sehingga pembeli jelas," kata dia ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (6/5/2024).
Apabila pengelola minimarket mengenakan tarif parkir, hal itu bisa dikenakan saat pembayaran belanja konsumen secara rata. Bisa juga, konsumen yang membawa kendaraan dapat dibebankan biaya lebih saat membayar belanjaan.
Menurut Nirwono, tarif parkir yang diminta di kasir nantinya dapat dikelola oleh pengelola minimarket untuk dibayarkan kepada petugas parkir. Namun, harus dipastikan tidak lagi dimintai uang parkir oleh petugas.
"Pembeli tidak dipungut biaya parkir lagi oleh petugas parkir di luar dengan menunjukkan bukti pemotongannya," kata dia.
Dalam hal ini, pengelola minimarket dapat bekerja sama dengan pengurus warga setempat untuk mengoordinasikan petugas parkir agar tidak liar. Bahkan, jika perlu, pengelola minimarket dapat menggandeng Badan Pengelola Perparkiran.
"Jadi melibatkan petugas parkir resmi berseragam dan terdaftar," kata Nirwono.