Senin 06 May 2024 16:51 WIB

Suami Penganiaya Istri Hamil di Kota Malang Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka dan korban baru menikah pada Desember 2023.

Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Seorang suami pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial MRR (23 tahun) warga Jalan Muharto, Kota Malang, Jawa Timur, terancam hukuman penjara selama 10 tahun. MRR melakukan kekerasan terhadap istrinya yang sedang hamil empat bulan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga

"Pelaku melakukan kekerasan terhadap istri berinisial DEF (23) yang sedang hamil empat bulan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama selama 10 tahun," kata Danang, Senin (6/5/2024).

Danang menjelaskan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam, termasuk luka memar tersebut terjadi pada 26 April 2024. Pasangan tersebut, baru menikah pada Desember 2023.

Menurutnya, motif tersangka melakukan kekerasan terhadap istri yang tengah mengandung tersebut bermula pada saat tersangka mendapati adanya percakapan antara istri dengan seorang teman lamanya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku bertanya kepada korban dan tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku menggunakan gagang sapu hingga senjata tajam untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

"Korban menahan dengan tangan, akhirnya tangan korban robek akibat senjata tajam yang dipergunakan," katanya.

Keluarga tidak bisa menghentikan tindakan pelaku...

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement