REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menetapkan sebanyak 50 nama sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
"KPU Kota Semarang kemarin (2/5) malam sudah melaksanakan rapat pleno terbuka mengenai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kota Semarang," kata Ketua KPU Kota Semarang Hendry Casandra Gultom, di Semarang, Jumat.
Ia mengatakan penyelenggaraan rapat pleno tersebut sudah sesuai dengan surat dinas KPU RI Nomor 663 yang menyatakan bahwa untuk lokus Kota Semarang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Kemudian, kami sesuai arahan KPU RI untuk melaksanakan rapat pleno terbuka tanggal 2 Mei kemarin. Di surat tersebut, KPU RI mensyaratkan hari terakhir untuk dapat melaksanakan," kata Nanda, sapaan akrabnya.
Untuk hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kota Semarang bisa dilihat pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kota Semarang yang bisa diakses masyarakat.
"Hasilnya (rapat plebo penetapan hasil perolehan kursi dan calon terpilih) bisa dilihat di JDIH. Rapat pleno dihadiri partai politik, Bawaslu, dan perwakilan forkompimda Kota Semarang," katanya.
Penetapan perolehan kursi parpol peserta pemilu DPRD Kota Semarang tertuang dalam Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 790/2024, sedangkan penetapan caleg terpilih pada Keputusan KPU Kota Semarang nomor 791/2024.
Berdasarkan keputusan KPU Kota Semarang, PDI Perjuangan memperoleh kursi terbanyak, yakni 14 kursi, diikuti Gerindra (tujuh kursi), kemudian PKS dan Demokrat sama-sama mendapatkan enam kursi.
Kemudian, PKB dan PSI sama-sama mendapatkan lima kursi, Partai Golkar memperoleh empat kursi, serta PAN, PPP, dan Partai NasDem masing-masing mendapatkan satu kursi yang semuanya tersebar di enam daerah pemilihan (dapil).