REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memperketat pengawasan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat menyusul temuan alat kontrasepsi berupa kondom yang berserakan di lokasi tersebut. Sejumlah personel Satpol PP akan melakukan pengawasan di kawasan tersebut selama 24 jam.
"Kami tempatkan anggota secara rutin, jaga di situ. Setiap malam, anggota kita pantek (tempatkan) di situ," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Selain itu, pihaknya juga melibatkan masyarakat di lingkungan tersebut untuk melakukan pengawasan jika situasinya sudah aman. Sehingga masyarakat juga bisa sama-sama ikut menjaga lingkungannya dari sesuatu yang tidak diinginkan.
"Kami libatkan juga potensi masyarakat, Pak RW, aparat wilayah kecamatan, kelurahan, untuk sama-sama (mengawasi)," ujar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan Satpol PP DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk dapat melakukan upaya mencegah tindakan serupa terjadi. Menurut Arifin, RTH tersebut harus didesain lebih baik lagi agar mencegah adanya tindakan menyimpang seperti memasang tenda dan melakukan pelanggaran hukum lainnya.
"Termasuk Dinas Pertamanan, (harus) didesain supaya orang tidak bisa pasang-pasang tenda di situ," ujar Arifin.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menginstruksikan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) setempat untuk menjadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tugabus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan sebagai taman pasif.
"Saya segera minta ke Sudin Tamhut untuk segera tindaklanjuti kondisi taman itu. Jadi, taman untuk dilintasi aja. Jadi, paling tidak, di situ tak ada ruang buat nongkrong-nongkrong, buat ditanami saja," kata Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto saat dihubungi di Jakarta pada Senin (29/4/2024).
Penegasan dan instruksi tersebut karena temuan alat kontrasepsi berupa kondom yang berserakan di lokasi tersebut sehingga diduga tempat itu dipakai sebagai lokasi prostitusi ilegal. Menurut Uus, taman pasif artinya daerah itu tidak untuk dimasuki masyarakat.