Kamis 02 May 2024 19:56 WIB

PLN Umumkan Tarif Daftar Listrik Mei 2024, Apakah Ada Kenaikan?

Tarif listrik Mei 2024 tidak mengalami perubahan dari April 2024.

Perusahaan Listrik Negara/PLN (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Perusahaan Listrik Negara/PLN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan tarif listrik pada Mei 2024. Namun tidak ada pengumuman terkait kenaikan tarif listrik atau perubahan harga.

Dalam situs resmi PLN, web.pln.co.id dijelaskan, PLN telah menyusun tarif listrik untuk satu triwulan dan bulan Mei jatuh dalam triwulan kedua 2024 sehingga tarif listriknya digolongkan dalam penetapan April-Juni 2024. Dengan adanya hal ini, tarif listrik untuk bulan Mei 2024 sama dengan April 2024.

Berikut daftar rincian tarif listrik PLN untuk Mei 2024

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Tetap

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tarif listrik akan berlaku tetap hingga Juni 2024. Perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan tiga bulan yang mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024. Lalu kurs sebesar Rp15.580,53/US$, ICP sebesar US$ 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement