Kamis 02 May 2024 18:40 WIB

Surya Paloh Pun Sedih Mendengar Apa yang Terungkap di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Padahal, menurut Paloh, Nasdem saat ini tengah mengkampanyekan politik tanpa mahar.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Rizky Suryarandika

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menanggapi Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan keluarganya. Ia mengaku sedih mendengar hal tersebut.

Baca Juga

"Saya sedih saja kalau ada hal-hal seperti itu, untuk apa?" ujar Surya Paloh di Kampus Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Paloh menjelaskan, Partai Nasdem saat ini tengah mengkampanyekan politik tanpa mahar. Tegasnya, hal tersebut bukanlah retorika semata, meskipun belum sempurna.

"Saya sendiri masih mampu untuk bayar-bayar begitu kalau memang diminta, sayang saja, kalau ada, tapi kan ini kita tidak menjunjung tinggi. Selalu saya katakan asas praduga tak bersalah, saya nggak tahu apa di balik itu dan sebagainya, mudah-mudahan ini jadi pembelajaran yang bagus," ujar Surya Paloh.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement