Senin 29 Apr 2024 23:36 WIB

Sidang SYL, Eks Pejabat Kementan Pernah Diminta Kumpulkan 4 Ribu Dolar As

Pengumpulan 4 ribu dolar AS itu atas perintah eks sekjen Kementan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Koordinator Subtansi Rumah Tangga (Rumga) Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian ternyata pernah diminta menyiapkan uang dolar hingga 4 ribu dolar AS oleh mantan sekretaris jenderal (sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Dengan nilai rupiah sekarang, 4 ribu dolar AS setara dengan Rp 64,9 juta. 

Hal itu dikatakan Arief ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024). Arief bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta Arief agar menerangkan perintah apa saja yang pernah diterimanya dari SYL dkk selama mengabdi di Kementan.

"Yang lain lagi maksudnya Yang Mulia, pemberian dolar," kata Arief dalam sidang tersebut. 

"Permintaan dolar? Dari siapa yang minta?" tanya Rianto. 

"Dari pak Sekjen Pak Kasdi," jawab Arief.

"Pak Kasdi minta saudara siapkan dolar. Berapa dolar?" tanya Rianto lagi. 

"4 ribu dolar Yang Mulia," jawab Arief.

Hakim lantas menanyakan perintah tersebut diberikan langsung oleh Kasdi Subagyono atau ada arahan dari pihak lainnya. Arief menyebut permintaan itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan. 

"Berjenjang Yang Mulia, Pak Kasdi ke Pak Kepala Biro," ujar Arief.

"Jadi Kepala Biro langsung ke saudara ya?" tanya Rianto.

"Iya Yang Mulia," jawab Arief.

Dalam sidang ini terkuak bahwa sebagian eselon 1 di Kementan 'dipalak' guna memenuhi perintah tersebut. 

"Akhirnya saudara menyiapkan 4 ribu dolar. Dari mana uang 4 ribu dolar?" tanya Rianto.

"Yaitu dari share, dari patungan Yang Mulia," jawab Arief. 

"Oh dari patungan eselon tadi?" tanya Rianto lagi.

"Betul Yang Mulia," jawab Arief.

Selanjutnya, uang yang sudah terkumpul itu tadinya akan langsung diberikan Arief ke Kasdi. Namun, uang tersebut justru tak diberikan langsung ke Kasdi.

"Kemudian uang itu saudara serahkan ke siapa?" tanya Hakim Rianto.

"Ke Merdian," jawab Arief.

"Merdian ini siapa? sekretaris pribadi dari sekjen?" tanya Hakim lagi. 

"Betul Yang Mulia," kata Arief.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. 

 
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement