Rabu 01 May 2024 22:25 WIB

DPRD DKI Usulkan Pemprov Kelola GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok

Komisi C DPRD DKI mengusulkan Pemprov untuk mengelola GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok

Kampanye 'Jangan Nyampah di GBK'. Komisi C DPRD DKI mengusulkan Pemprov untuk mengelola GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok
Foto: Istimewa
Kampanye 'Jangan Nyampah di GBK'. Komisi C DPRD DKI mengusulkan Pemprov untuk mengelola GBK dan Pelabuhan Tanjung Priok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI mengelola Gelora Bung Karno (GBK) dan Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan aset pemerintah pusat pasca ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara.

"Apakah aset seperti GBK dan juga pelabuhan yang ada di Tanjung Priok bisa kita kelola? Kalau kita bisa kelola itu kan menjadi salah satu potensi untuk mendapatkan jenis pajak kembali,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Yusuf di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga

Yusuf mengatakan, bila kedua aset tersebut diserahkan dan dikelola pemerintah daerah, maka bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). “Kita tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat tentang aturan di bawahnya Undang-Undang DKJ," ujarnya.

Dia berharap keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terdapat beleid yang mengatur tentang aset-aset yang dimiliki pemerintah pusat agar diserahkan ke DKI Jakarta.

Selain itu, ia juga memastikan akan terus mengawal agar terwujudnya Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global serta kawasan aglomerasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Ketika Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global, DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional dan global. 

“Nah ini yang akan kita kawal tentang DKJ. Jakarta akan menjadi kota global, kota perekonomian dan aglomerasi,” ujarnya.

Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Tri Indrawan mengatakan, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunggu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Dengan berlakunya Undang-Undang DKJ, kita masih menunggu (keppres-nya). Nantinya diamanatkan dua tahun, setelah itu akan terbit pelaksanaan teknis tentang bagaimana konsep Jakarta ke depannya," kata Tri.

Bahkan, menurut Tri, sambil menunggu peraturan tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan Jakarta sebagai kota global. Khususnya pada indikator peningkatan sinergi transportasi dan membuat kota menjadi layak huni.

Termasuk di antaranya menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni dan mudah diakses hingga peningkatan ekosistem teknologi informasi. "Di posisi Jakarta sekarang sedang peningkatan sinergi transportasi, membuat kota menjadi layak huni, peningkatan ekosistem teknologi informasi," ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin (29/4).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement