Rabu 01 May 2024 16:50 WIB

Hakim Terbukti Selingkuh di Sumut Dipecat Meski Tetap Dapat Hak Pensiun

Hakim Pengadilan Agama di Sumut yang terbukti selingkuh dipecat dan dapat hak pensiun

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Palu hakim (Ilustrasi). Hakim Pengadilan Agama di Sumut yang terbukti selingkuh dipecat dan dapat hak pensiun.
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Hakim Pengadilan Agama di Sumut yang terbukti selingkuh dipecat dan dapat hak pensiun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim berinisial A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni berselingkuh.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH sekaligus anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah dalam keterangan pers pada Rabu (1/5/2024).

Baca Juga

Hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 ayat 3 huruf e dan Pasal 6 ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Hakim A merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Istri A, berinisial LA, melaporkan suaminya itu ke KY karena telah melakukan perselingkuhan saat masih terikat pernikahan.

Dalam sidang, Tim Pendamping IKAHI menginformasikan bahwa terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022. 

"Namun, surat pengunduran diri tersebut belum ditandatangani oleh Presiden, sehingga status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor," ujar Nurdjanah.

Di sidang juga terungkap, terlapor A telah dipanggil dua kali secara sah dan patut ke sidang MKH, yaitu 15 Maret 2024 dan 19 April 2024. Tetapi ternyata hakim A tidak hadir dan tidak mengajukan saksi. Tidak hadirnya terlapor tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sah. 

"Maka MKH kemudian menjatuhkan keputusan tanpa hadirnya terlapor," ujar Nurdjanah. 

Dalam putusan tersebut, lanjutnya, ada dua hal yang memberatkan terlapor, yaitu perbuatan tersebut merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan, serta terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.

"Dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Nurdjanah.

Diketahui, sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY. Sementara, dari pihak MA diwakili oleh Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement